Pesawaran Lampung.Indopos.Id– Aktivitas pengolahan minyak mentah yang diduga ilegal ditemukan beroperasi di wilayah Kabupaten Pesawaran,Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Lampung.
Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung secara tertutup dan telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, lokasi pengolahan minyak yang kerap disebut sebagai “minyak cong” itu diduga berada di area terpencil, sehingga luput dari pengawasan masyarakat umum maupun aparat terkait.
Kepada media “Gudang tersebut untuk mengolah minyak mentah (CONG) setelah melalui proses pengolahan minyak tersebut di oper ke pantai quinarta karena kapal milik GS terparkir khusus untuk mengangkut minyak olahan tersebut. “Ujar sumber”
Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang sipil HD Pengelola dimana HD orang kepercayaan pemilik gudang GS yang di bekingi oknum TNI AL AB, yang disebut-sebut memiliki latar belakang dari institusi militer.”tandas sumber”
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan bau menyengat, proses pengolahan minyak secara tradisional juga dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan berpotensi memicu kebakaran.
“Kami khawatir, karena aktivitasnya seperti tidak ada standar keamanan. Kalau terjadi kebakaran bisa membahayakan warga,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Aktivitas pengolahan minyak tanpa izin jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal pengelolaan sumber daya energi dan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Hingga saat ini, pihak berwenang seperti kepolisian maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan juga masih terus dilakukan.
Praktisi hukum menilai, apabila terbukti adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas ilegal, maka hal tersebut harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Media ini akan terus berupaya melakukan penelusuran lebih lanjut serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna menjunjung asas keberimbangan. (Tim)












