BANDAR LAMPUNG.Indopos.Id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah membentuk tim khusus untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU. Namun, hasil pantauan tim media di lapangan masih menemukan aktivitas yang diduga sebagai praktik pelangsiran Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Bandar Lampung.
Pantauan tersebut dilakukan di lokasi berbeda, yakni SPBU Sultan Agung 125, SPBU MBK 36, SPBU Darussalam 31, dan SPBU Antasari 126.(22/08)

Di lokasi itu, tim masih menemukan pola pengisian BBM yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelangsiran Solar subsidi.
Aktivitas tersebut bahkan berlangsung di tengah antrean kendaraan masyarakat dan para pengemudi yang hendak memperoleh Bio Solar.
Sejumlah sopir yang berada di lokasi mengaku geram. Mereka menilai praktik pelangsiran menjadi salah satu faktor yang membuat antrean semakin panjang dan mempersempit kesempatan masyarakat mendapatkan BBM subsidi sesuai kebutuhan.
Keluhan tersebut menjadi perhatian serius karena muncul saat Polda Lampung sedang menjalankan operasi khusus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Media ini memperoleh salinan dokumen yang disebut sebagai Surat Perintah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Nomor Sprin/225/VIII/HUK.6.6/2026, tertanggal 6 Agustus 2026.
Dokumen itu memuat pembentukan Tim Operasi Penindakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang Melibatkan SPBU di Wilayah Hukum Polda Lampung.
Operasi tersebut dalam surat dijadwalkan berlangsung sejak 1 hingga 31 Agustus 2026.
Dalam salah satu bagian dokumen disebutkan bahwa operasi dilatarbelakangi maraknya antrean kendaraan di SPBU untuk memperoleh Bio Solar subsidi di Kabupaten Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Lampiran Surat Perintah tersebut juga menunjukkan sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Lampung dibagi ke dalam beberapa tim, termasuk tim lapangan, tim pemeriksa, pengawas dan posko operasi.
Sejumlah ruas di Bandar Lampung juga tercantum sebagai wilayah pemantauan, termasuk kawasan Jalan Sultan Agung.
Namun di tengah pelaksanaan operasi tersebut, hasil pantauan media ini menunjukkan dugaan aktivitas pelangsiran Solar masih berlangsung.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keberanian para pelaku melakukan aktivitas yang diduga sebagai pelangsiran BBM subsidi meski aparat kepolisian tengah melakukan operasi khusus.
Sejumlah warga dan pengemudi bahkan menilai praktik tersebut seolah tidak tersentuh karena masih berlangsung secara terbuka di tengah antrean panjang kendaraan.
Keberadaan aktivitas yang diduga sebagai pelangsiran di lingkungan SPBU harus menjadi perhatian aparat penegak hukum, terutama karena distribusi Bio Solar subsidi memiliki aturan dan mekanisme pengawasan yang ketat.
Terlebih, Surat Perintah Ditreskrimsus secara jelas menggunakan frasa “penyalahgunaan BBM bersubsidi yang melibatkan SPBU” sebagai sasaran operasi.
Masyarakat berharap operasi tersebut tidak berhenti pada penindakan terhadap pelangsir di jalan, tetapi juga mampu memastikan tidak ada pihak di tingkat penyalur yang memberikan ruang bagi penyalahgunaan Solar subsidi.
Media ini akan terus memantau aktivitas distribusi Bio Solar di sejumlah SPBU Bandar Lampung dan membuka ruang hak jawab kepada masing-masing pengelola SPBU terkait temuan di lapangan.
Hasil pantauan berikutnya akan disampaikan kepada publik sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar benar-benar diterima masyarakat yang berhak.(Red)












