Menu ✖

Dark Mode
Tim Black Gold Aprilio Mutun Lempasing Raih Juara 2 dan 4 Pada Ajang Grasstrack Panglima TNI Cup DPP Fokal Dorong Aparatur Desa Jadi Agen Sadar Hukum Peringatan Maulid Nabi Desa Sukajaya Lempasing Perkuat Tali Silaturahmi Warga Maulid Malam Ke-40 Hadirkan Ustadz Khairul Anam Abu Vulkanik Anak Krakatau Hujani Pemukiman, Warga Dihimbau Gunakan Masker DPP Relawan PRANTARA Indonesia Serahkan Bantuan Logistik Gempa NTT melalui PMI Manggarai Barat

News

SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina

badge-check


					SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan APK MyPertamina Perbesar

Bandar Lampung.Indopos.Id– Kebijakan baru yang diterapkan di SPBU CODO Pertamina 23.351.24 Mempersulit Masyarakat, Harus Menggunakan Aplikasi MyPertamina, kawasan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menuai keluhan dari sejumlah konsumen. Pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di lokasi tersebut kini mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina, sehingga kendaraan yang tidak dapat menampilkan akses aplikasi tersebut tidak diperbolehkan melakukan pengisian.

Masyarakat mengeluhkan poin-poin berikut:

1. Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Pengisian BBM di SPBU 23.351.24 Tanjung Senang Bandar Lampung Dikeluhkan Konsumen

2. Tanpa Aplikasi MyPertamina Tidak Bisa Isi BBM, Kebijakan SPBU Tanjung Senang Bandar Lampung Dianggap Menyulitkan Masyarakat

3. Kebijakan Wajib MyPertamina di SPBU 23.351.24 Tanjung Senang, Konsumen Bandar Lampung Merasa Diberatkan

Kebijakan ini dinilai sangat menyulitkan masyarakat. Banyak konsumen yang merasa terhambat aktivitasnya, terutama mereka yang tidak memiliki akses internet, tidak mengerti cara mengoperasikan aplikasi, atau tidak membawa perangkat seluler saat hendak mengisi bahan bakar.

Menanggapi hal tersebut, Andi selaku pengawas di SPBU 23.351.24 menjelaskan bahwa aturan ini bukanlah kebijakan yang dibuat secara sepihak oleh pihak pengelola SPBU.

“Kebijakan ini sudah menjadi keputusan resmi dari pihak pusat MyPertamina. Kami di lapangan hanya menjalankan instruksi yang telah ditetapkan,” ujar Andi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).

Namun Hal ini sangat di sayangkan oleh masyarakat pasalnya salah satu narasumber bung Dayat mengerti adanya beberapa aturan, Aturan ketat mengenai BBM bersubsidi (seperti penggunaan barcode MyPertamina atau larangan melayani jeriken dan tangki modifikasi) diberlakukan secara resmi untuk mencegah penyalahgunaan.

Bung Dayat kesal tindakan sewenang-wenang yang aturan yang tidak diharuskan di lapangan (seperti penolakan pembelian Pertalite maupun Solar tanpa dasar aturan nasional yang jelas),

Hingga saat ini, masyarakat berharap agar Pertamina dapat meninjau kembali aturan tersebut dan memberikan alternatif kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga pelayanan pengisian BBM dapat berjalan lebih lancar dan tidak memberatkan konsumen.(MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPP Fokal Dorong Aparatur Desa Jadi Agen Sadar Hukum

23 September 2026 - 15:11 WIB

DPP Relawan PRANTARA Indonesia Serahkan Bantuan Logistik Gempa NTT melalui PMI Manggarai Barat

3 September 2026 - 03:18 WIB

Ketua Umum PRANTARA Beri Solusi Karhutla, Dorong Pembangunan Embung di Titik Rawan

24 August 2026 - 03:48 WIB

Marak Pengecoran Bio Solar Bersubsidi di SPBU Jalan Sultan Agung, Diduga Ada Kerjasama FAI dan NDA

24 August 2026 - 03:45 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Warga RT 04 dan RT 07 Jalin Kebersamaan

22 August 2026 - 16:33 WIB

Trending on News