Menu ✖

Dark Mode
Tim Black Gold Aprilio Mutun Lempasing Raih Juara 2 dan 4 Pada Ajang Grasstrack Panglima TNI Cup DPP Fokal Dorong Aparatur Desa Jadi Agen Sadar Hukum Peringatan Maulid Nabi Desa Sukajaya Lempasing Perkuat Tali Silaturahmi Warga Maulid Malam Ke-40 Hadirkan Ustadz Khairul Anam Abu Vulkanik Anak Krakatau Hujani Pemukiman, Warga Dihimbau Gunakan Masker DPP Relawan PRANTARA Indonesia Serahkan Bantuan Logistik Gempa NTT melalui PMI Manggarai Barat

Uncategorized

Buka Peluang Sanksi, BGN Tegaskan Dapur MBG Wajib Serap Produk UMKM dan Petani Lokal Hingga BUMDes

badge-check


					Buka Peluang Sanksi, BGN Tegaskan Dapur MBG Wajib Serap Produk UMKM dan Petani Lokal Hingga BUMDes Perbesar

Buka Peluang Sanksi, BGN Tegaskan Dapur MBG Wajib Serap Produk UMKM dan Petani Lokal Hingga BUMDes

PESAWARAN,Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk hasil petani, peternak, serta nelayan kecil, untuk kebutuhan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari upaya pemerintah menggerakkan ekonomi rakyat melalui program nasional.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan pelibatan pelaku usaha kecil telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres 115/2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, hingga badan usaha milik desa,” kata Nanik di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Nanik, Presiden Prabowo Subianto sejak awal menekankan agar program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan gizi, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Karena itu, ia mengingatkan kepala SPPG dan mitra pelaksana agar tidak menolak produk petani, peternak, maupun nelayan kecil secara sepihak.

“Jangan pernah menolak produk mereka dengan semena-mena,” ujarnya.

BGN juga membuka peluang sanksi bagi SPPG atau mitra yang terbukti mengutamakan pemasok besar dan meminggirkan pelaku usaha kecil.

“Kalau ada yang menolak UMKM dan malah memonopoli pasokan dengan pemasok besar, akan saya suspend. Itu berarti melawan Peraturan Presiden,” tegas Nanik.

Ia menambahkan, peran SPPG seharusnya tidak berhenti pada penyerapan bahan pangan, tetapi juga membina dan mengarahkan UMKM, petani, peternak, serta nelayan agar mampu memenuhi standar kualitas program MBG.

“Laksanakan Program MBG dengan nurani, jangan hanya sekadar berorientasi pada bisnis,” pungkasnya. ( red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Peringati HUT ke-166, Pemdes Sukajaya Lempasing Gelar Syukuran

12 July 2026 - 11:51 WIB

Para Angler Wajib Coba Spot Favorit Teluk Lampung

24 May 2026 - 11:46 WIB

Musdes Ketahanan Pangan Tanjung Agung Dukung Swasembada Pangan Nasional

24 May 2026 - 10:57 WIB

Musdes RKPDes Tanjung Agung Jaring Aspirasi Masyarakat Dalam Tentukan Arah Pembangunan

24 May 2026 - 10:37 WIB

Pemdes Tanjung Agung Salurkan BLT-DD Tahun 2025

24 May 2026 - 06:34 WIB

Trending on Uncategorized